Hero section image background

Sejarah RSKK

Perjalanan RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat dari pusat kesehatan kerja komunitas hingga menjadi rumah sakit rujukan kesehatan kerja di Jawa Barat.

 

Sejarah RSUD Kesehatan Kerja

 

BLUD RSKK (Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kesehatan Kerja) pertama kali memperoleh Izin Operasional pada tahun 2020, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Nomor 442/0001-IORSN/II/2020/DPMPTSP tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat, tertanggal 26 Februari 2020. Keputusan tersebut juga menetapkan BLUD RSKK sebagai rumah sakit Kelas D. Selanjutnya, BLUD RSKK resmi ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) mulai tanggal 12 April 2023, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 539/Kep.234-BUMDINVESADBANG/2023 tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

 

 

○ 1992

 
PT. Jamsostek memberikan bantuan dana kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk peningkatan pelayanan kesehatan pekerja.  
 

○ 1994

  Gedung PKTK dibangun di empat lokasi: Bandung, Bogor, Bekasi, dan Tangerang.

○ 1995

 
Gedung beserta fasilitasnya diserahkan kepada Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Provinsi Jawa Barat.  
 

○ 1997

 

Berdasarkan Keputusan Gubernur dan Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat Nomor 31 Tahun 1997, PKTK diubah menjadi Balai Kesehatan Kerja (BKTK).

○ 1999

 
Menteri Koordinator Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (Menko Wasbangpan) menyetujui pembentukan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat (BKKM) di Bandung, Bekasi, Bogor, dan Tangerang.  
 

○ 2006

 

Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/516/Huk diterbitkan untuk pengelolaan aset BKKM Bandung sebagai Pusat Pengembangan Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat.

○ 2009

 

Melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 113 Tahun 2009, BKKM Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai salah satu Rumah Sakit Kesehatan Kerja (RSKK) di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.

 
 

○ 2017

 

BKKM Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai BLUD RSKK dengan fokus pelayanan kesehatan kerja melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017 beserta perubahannya.

○ 2022

 

Terjadi perubahan nomenklatur. Melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2022, BLUD RSKK ditetapkan sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).