Memuat...

home/detail.berita.berita

Layanan Kesehatan

Perubahan Tarif RSUD Kesehatan Sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023

Image

Selasa, 22 April 2025

Admin RSKK

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif layanan di RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat. Perda ini disahkan sebagai bentuk legalitas dan acuan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang transparan, profesional, dan terjangkau bagi masyarakat Jawa Barat. Penerapan tarif ini meliputi : 

  • Konsultasi Dokter / Dokter Gigi Spesialis Perpasien Sebesar Rp 105.000
  • Konsultasi Dokter / Dokter Gigi Umum Sebesar Rp 75.000
  • Konsultasi Perawat / Bidan / Gizi  Sebesar Rp 45.000

Perda ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Februari 2025, dan menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan RSUD Kesehatan Kerja.
Untuk file rincian Perda Tarif dapat diunduh pada link berikut ini https://bit.ly/PerdaTarifRSKK