Selasa, 22 April 2025
Admin RSKK
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif layanan di RSUD Kesehatan Kerja Provinsi Jawa Barat. Perda ini disahkan sebagai bentuk legalitas dan acuan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang transparan, profesional, dan terjangkau bagi masyarakat Jawa Barat. Penerapan tarif ini meliputi :
Perda ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Februari 2025, dan menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan RSUD Kesehatan Kerja.
Untuk file rincian Perda Tarif dapat diunduh pada link berikut ini https://bit.ly/PerdaTarifRSKK